4 Pengedar Narkoba di Kota Tegal Ditangkap, Polisi Sita 128,53 Gram Sabu dan 1.000 Peluru Plastik

Pengedar Narkoba Kota Tegal
Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

TEGAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan yang dilakukan selama dua hari, polisi menangkap empat orang pengedar dan menyita total 128,53 gram sabu.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 0,90 gram tembakau gorila, dua butir alprazolam, serta sekitar 1.000 butir peluru plastik yang diduga digunakan sebagai penanda lokasi transaksi narkoba dengan modus ditanam di dalam tanah.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Tegal Kota di sejumlah rumah kos yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus markas jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, keempat tersangka merupakan warga Kota Tegal dan diduga memiliki peran sebagai pengedar. “Keempat tersangka merupakan warga Kota Tegal. Mereka kami amankan dengan modus yang beragam, mulai dari menjual, memiliki, menyimpan, hingga menguasai narkotika golongan I dan psikotropika,” ujar AKBP Heru Antariksa.

Berawal dari Penggerebekan Rumah Kos
Kasus ini bermula saat polisi menangkap tersangka berinisial PS, 31 tahun, di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Tegal Timur pada Rabu (19/8/2026). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu seberat sekitar 0,93 gram dan dua butir alprazolam.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos lain yang juga ditempati PS di wilayah Kelurahan Tunon, Kecamatan Tegal Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 124 paket sabu siap edar serta satu paket tembakau gorila seberat sekitar 0,90 gram. Total sabu yang diamankan dari tersangka PS mencapai 53,18 gram.

Polisi Kembangkan Kasus, Tiga Pengedar Lain Ditangkap
Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada Kamis (20/8/2026), polisi mengamankan tersangka SB, 23 tahun, yang kedapatan membawa sabu sekitar 0,61 gram. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap AR, 34 tahun, di sebuah kamar kos kawasan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan.

Dari tangan AR, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total sekitar 70,62 gram.
Petugas juga menemukan sekitar 1.000 butir peluru plastik yang diduga digunakan sebagai penanda lokasi transaksi narkoba dengan modus sistem tanam atau menyembunyikan barang di dalam tanah.

Masih dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap tersangka AC, 25 tahun, di kamar kos lainnya. Petugas menemukan enam paket sabu siap edar dengan berat sekitar 4,12 gram, berikut sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sabu Dikemas dalam Puluhan Paket Siap Edar
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan sabu yang telah dikemas dalam paket-paket kecil. Kondisi ini mengindikasikan barang bukti tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada konsumen.

Baca Juga:  ASUS Zenbook 14 OLED, Laptop Ringan dan Tipis, Cocok untuk Digital Nomad