Bareskrim dan Bidpropam Periksa Saksi Kasus Dugaan Penyiksaan Istri Siri oleh Oknum Polisi di Brebes

Polisi Aniaya Istri
Penanganan kasus dugaan penyiksaan seorang perempuan oleh oknum anggota Polri berinisial Aiptu N terus bergulir dengan rangkaian pemeriksaan. (Foto: Istimewa)

BREBES – Penanganan kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang perempuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial Aiptu N terus bergulir. Pada Senin (6/7/2026), tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah memeriksa sejumlah saksi di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.

Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan Balai Desa Kalipucang dan berlangsung sekitar tiga jam. Sejumlah pihak dimintai keterangan, mulai dari Kepala Desa Kalipucang, Ketua RT, hingga warga yang tinggal di sekitar rumah terduga pelaku.

Ketua RT 10 RW 03 Desa Kalipucang, Kholip, mengungkapkan dirinya mendapat lima pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kepribadian Aiptu N, keberadaan korban yang disebut sebagai istri siri pelaku, serta informasi mengenai dugaan penganiayaan dan penyekapan.

“Pertanyaannya tidak banyak, sekitar lima pertanyaan. Saya ditanya mengenai kepribadian pelaku sebagai warga lingkungan saya, kemudian apakah saya mengenal perempuan yang menjadi korban. Saya memang tidak mengenalnya karena tidak tahu kalau korban tinggal di rumah pelaku,” ujar Kholip usai menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Ahmad Soleh, SH., MH., berharap proses penyelidikan berjalan secara profesional dan mampu mengungkap seluruh fakta yang terjadi.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi yang telah diperoleh pihaknya, Kepala Desa Kalipucang disebut mengetahui persoalan tersebut karena pernah mendampingi Aiptu N ke Cirebon. “Dari keterangan saksi kami, kepala desa dan pelaku pernah datang ke Cirebon, sehingga kepala desa mengetahui perkara ini,” kata Ahmad Soleh.

Ia juga meminta agar Aiptu N yang saat ini telah diamankan di Bidpropam Polda Jawa Tengah dijatuhi sanksi tegas apabila terbukti bersalah. “Kami meminta pelaku yang saat ini ditahan di Bidpropam Polda Jawa Tengah dihukum seberat-beratnya dan diberhentikan sebagai anggota Polri apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penyiksaan terhadap korban yang juga disertai tuduhan keterlibatan pelaku dalam pembuatan narkotika jenis sabu. Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri dan Bidpropam Polda Jawa Tengah masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Baca Juga  Kredit Fiktif Rp 754 Juta, Juru Taksir Gadai di Brebes Ditangkap Kejaksaan