Hakim Purwanto Diketahui Direkom Nonpalu 6 Bulan Saat Vonis Nadiem Makarim, Kini Dilaporkan KY

Rekam Jejak Hakim Purwanto S Abdullah yang Memicu Kontroversi

JAKARTA – Hakim Purwanto S Abdullah, yang menjadi ketua majelis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook terhadap Nadiem Makarim, kini tengah menjadi sorotan publik. Putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya menimbulkan banyak pertanyaan dan kekecewaan dari pihak terdakwa serta kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, melaporkan empat hakim yang terlibat dalam persidangan, termasuk Purwanto, ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini dilakukan karena dugaan manipulasi fakta selama proses persidangan. Menurut Ari, sejumlah informasi penting yang muncul selama sidang tidak dimasukkan ke dalam putusan, sementara fakta-fakta yang tidak pernah terungkap justru digunakan sebagai dasar pemutusan perkara.

“Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut,” ujar Ari.

Baca Juga  BPKB-STNK 60 Mobil Dinas Pemkab Brebes Tak Diketahui Keberadaannya

Laporan yang disampaikan kepada KY juga didukung oleh bukti-bukti seperti rekaman video dan bahan presentasi. Ari berharap KY dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyoroti khusus untuk Hakim Purwanto, yang sebelumnya sudah direkomendasikan nonpalu oleh KY selama enam bulan.

Hakim nonpalu adalah istilah yang digunakan untuk menyebut hakim yang sedang menjalani sanksi hukuman disiplin berat, sehingga tidak diperkenankan memeriksa, menyidangkan, atau mengadili suatu perkara. Rekomendasi ini diberikan setelah KY melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Putusan KY Nomor 0098/L/KY/VII/2025 menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, termasuk Purwanto, terbukti melanggar KEPPH. Oleh karena itu, KY memberikan usulan sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama enam bulan. Sidang pleno KY yang menghasilkan putusan ini dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya.

Baca Juga  Mayat di Kebun Tebu Ketanggungan Brebes: Janda Anak Satu Kerja di Pabrik Garmen

Profil Singkat Hakim Purwanto S Abdullah

Purwanto S. Abdullah, S.H., M.H., merupakan hakim karier di lingkungan peradilan umum Indonesia. Ia memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b) dan pernah menjabat sebagai Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satu pengadilan paling strategis di Indonesia. Karier Purwanto diwarnai dengan berbagai penugasan di sejumlah daerah, termasuk di Pengadilan Negeri Palopo, Sungguminasa, Dataran Hunimua di Maluku, dan Makassar sebelum akhirnya ditempatkan di Jakarta Pusat.

Selain itu, ia telah mengantongi sertifikasi tindak pidana korupsi (tipikor), yang menunjukkan kemampuannya dalam menangani perkara-perkara kompleks, khususnya yang berkaitan dengan korupsi. Pengalamannya mencakup penanganan perkara pidana maupun perdata di berbagai wilayah Indonesia.

Nadiem Makarim Mengungkap Kekecewaan

Nadiem Makarim menyampaikan rasa kecewa setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia mengaku tidak lagi mengetahui kepada siapa harus mencari keadilan. Pernyataan ini disampaikan setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga  Pembukaan sidang korupsi Chromebook: peran Nadiem diungkap

Menurut Nadiem, berbagai fakta yang terungkap selama persidangan justru tidak dipertimbangkan dalam putusan. “Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan,” katanya.

Sebelumnya, Nadiem mengatakan bahwa banyak pihak menilai dirinya tidak seharusnya dipidana. Ia menyebutkan bahwa para pakar hukum, ahli undang-undang korupsi, bahkan ketua tim perumus undang-undang Tipikor mengatakan bahwa dirinya seharusnya bebas.

Harapan Nadiem kini tertuju kepada masyarakat Indonesia yang masih mempercayai pentingnya kebenaran dan keadilan. “Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *