Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan alat isap atau bong, telepon genggam, serta sejumlah sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas para pelaku.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul sabu sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Semua tersangka masih kami proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Tegal Kota,” kata AKBP Heru Antariksa.
Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Tegal Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai peran dan pasal yang dikenakan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Tegal Kota memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan yang memanfaatkan rumah kos sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang terlarang.
Beranda
Headline
4 Pengedar Narkoba di Kota Tegal Ditangkap, Polisi Sita 128,53 Gram Sabu dan 1.000 Peluru Plastik
4 Pengedar Narkoba di Kota Tegal Ditangkap, Polisi Sita 128,53 Gram Sabu dan 1.000 Peluru Plastik
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Bareskrim dan Bidpropam Periksa Saksi Kasus Dugaan Penyiksaan Istri Siri oleh Oknum Polisi di Brebes
Baca Juga: Oknum Polisi Penganiaya Istri Siri Dikenal Tertutup, Rumah Dipasangi Garis Polisi

“Kami berharap pihak kepolisian melakukan penanganan perkara dilakukan secara profesional. Selain proses etik yang ditangani…

Tim Hotman 911 mengawal korban sejak pelaporan hingga selesai pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Selesai diperiksa,…

“Pelakunya adalah pacar dari pada korban sendiri. Namun sesuai pengakuan pelaku, hubungannya saat ini sedang…








