Buntut Camat Lamba Leda Utara Ngamuk ke BNPB Soal Laporan Data Bantuan, BNPB Klarifikasi

Buntut Camat Lamba Leda Utara Ngamuk ke BNPB Soal Laporan Data Bantuan, BNPB Klarifikasi
Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, mengamuk dan memprotes petugas BNPB karena jumlah bantuan korban gempa yang diterima tidak sesuai dengan data dan laporan. (Foto: Dok BNPB)

JAKARTA – Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, mengamuk dan memprotes petugas BNPB karena jumlah bantuan korban gempa yang diterima tidak sesuai dengan data dan laporan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhirnya memberikan klarifikasi.

BNPB menyampaikan penjelasan terkait dinamika penyaluran bantuan logistik bagi warga terdampak gempa bumi bermagnitudo (M) 7,7 di Posko Damer, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

BNPB memahami tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak di tengah situasi tanggap darurat yang dinamis.

Inspektur III BNPB selaku Person in Charge (PIC) BNPB Wilayah Manggarai Timur, Kombes Pol. Deden Nurhidayatullah menjelaskan, distribusi bantuan menuju wilayah Damer dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.

Kondisi tersebut tidak terlepas dari keterbatasan aksesibilitas akibat kerusakan sejumlah infrastruktur, termasuk jembatan yang membatasi mobilitas kendaraan pengangkut logistik berukuran besar.

“Sejak Kamis malam (20/8/2025), tim lapangan telah mengupayakan pengiriman tiga unit truk logistik dari Posko Utama BPBD di Borong menuju sejumlah titik pengungsian, termasuk Pos Damer. Karena terdapat keterbatasan akses jembatan bagi kendaraan berat, BNPB mengambil langkah untuk melakukan pengangkutan secara bertahap menggunakan kendaraan yang lebih kecil agar bantuan pangan dan kebutuhan awal masyarakat dapat segera tiba,” ujar Kombes Pol. Deden Nurhidayatullah, Minggu (23/8/2026).

Terkait informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai proses administrasi penyaluran bantuan, BNPB meluruskan bahwa tidak terdapat pemaksaan dalam proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan logistik.

Petugas BNPB di lapangan senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam setiap tahapan penyaluran bantuan.

Adapun mekanisme administrasi dan penandatanganan BAST pada tingkat kecamatan merupakan bagian dari kewenangan teknis BPBD Kabupaten Manggarai Timur bersama pemerintah kecamatan setempat.

Sementara itu, BNPB Pusat berperan dalam memfasilitasi serta memastikan dukungan logistik dari pemerintah pusat dan provinsi dapat tersalurkan hingga Posko BPBD Kabupaten secara aman dan sesuai kebutuhan.

“Setelah itu, seluruh pendistribusian hingga sampai diterima masyarakat menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat, tentunya BNPB tetap memberikan pendampingan,” tambahnya.

Baca Juga:  Baju Reject Ekspor Disumbangkan, Pengusaha Klaim Layak Pakai, Ini Pernyataan Purbaya