BREBES – Kejaksaan Negeri Brebes memusnahkan sejumlah barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi dalam penyelesaian perkara pidana di wilayah Kabupaten Brebes.
Acara pemusnahan tersebut digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Brebes pada Selasa, 6 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, memimpin kegiatan yang turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes menegaskan pentingnya eksekusi ini sebagai bagian akhir dari proses peradilan. “Pemusnahan ini adalah wujud nyata dari kepastian hukum. Seluruh barang bukti dari 23 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap hari ini kami eksekusi agar tidak disalahgunakan dan memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan,” kata Indra Muda Nasution, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan data resmi Kejaksaan Negeri Brebes, perkara narkotika dan zat adiktif lainnya mendominasi dengan jumlah 10 perkara, disusul oleh tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 10 perkara, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 2 perkara, serta Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 1 perkara.
Komoditas narkotika sintesis dan psikotropika ilegal menduduki jumlah paling signifikan dalam pemusnahan kali ini. Petugas menghancurkan 58,048 gram tembakau sintetis, 65,60 gram ganja, 23,367 gram sabu-sabu, serta 0,23 gram inex.
Selain itu, ribuan butir obat-obatan terlarang golongan G dan psikotropika seperti 19 butir Tramadol, 9 butir Hexymer, 68 butir Alprazolam, dan 17 butir Riklona juga turut dimusnahkan bersama barang bukti fisik lainnya berupa pakaian, tas, telepon seluler, dan berbagai jenis senjata tajam.
Untuk memastikan seluruh barang bukti tersebut rusak total, Kejari Brebes menerapkan beberapa metode pemusnahan yang disesuaikan dengan jenis karakteristik materialnya.
Barang bukti berupa pakaian, tas, dan dokumen dibakar, sementara barang elektronik seperti handphone dihancurkan hingga mati total. Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan keras, petugas memasukkannya ke dalam mesin blender hingga larut dan tak tersisa.
Sementara itu, senjata tajam dihancurkan menggunakan alat gerinda besi.
Prosesi pemusnahan ini disaksikan secara transparan oleh jajaran pejabat lintas instansi, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Brebes, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Brebes.
Selain itu, juga Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, perwakilan BNN Kota Tegal, Loka POM Kabupaten Tegal, serta Ketua Umum MUI Kabupaten Brebes.













