Rp52 Triliun Diselamatkan, 6,2 Juta Hektare Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: Sekretariat Kabinet)

JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan hasil penertiban kawasan hutan yang selama ini menjadi bagian dari kekayaan negara. Hingga tahap kedelapan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyelamatkan keuangan negara hingga Rp52 triliun serta menguasai kembali lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan.

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pada penyerahan tahap kedelapan, Satgas PKH menyerahkan penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun kepada Kementerian Keuangan. Pada saat yang sama, sebanyak 259.230,73 hektare kawasan hutan hasil penguasaan kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin menegaskan, penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari upaya negara mengembalikan pengelolaan kekayaan alam agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Yang kita selamatkan ini bukan sekadar angka. Ini merupakan kekayaan negara yang harus dikembalikan dan dikelola untuk kepentingan rakyat,” tegas ST Burhanuddin.

Sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan sawit. Selain itu, Satgas PKH juga telah menguasai kembali 14.633,79 hektare kawasan hutan pada sektor pertambangan.

Presiden Prabowo mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Satgas PKH yang terlibat dalam proses penertiban dan penyelamatan kekayaan negara tersebut.

Menurut Presiden, langkah penertiban kawasan hutan bukan pekerjaan mudah. Pemerintah menghadapi berbagai tantangan, termasuk perlawanan, tekanan hingga ancaman ketika praktik-praktik yang merugikan negara mulai ditertibkan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan langkah tersebut harus terus dilakukan demi memastikan kekayaan alam berada dalam penguasaan dan pengelolaan negara sesuai ketentuan.

“Setiap rupiah dan setiap hektare yang berhasil diselamatkan adalah aset bangsa. Ini adalah tabungan untuk masa depan yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” kata Kepala Kejaksaan Agung.