Besarnya kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali juga menunjukkan skala persoalan tata kelola kawasan hutan yang selama ini dihadapi pemerintah.
Dengan penguasaan kembali jutaan hektare tersebut, pemerintah selanjutnya memiliki pekerjaan besar untuk memastikan kawasan itu tidak kembali dikuasai secara ilegal dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Penyerahan tahap kedelapan sekaligus menjadi bagian dari rangkaian upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan dan mengembalikan hak pengelolaan negara atas aset sumber daya alam.
Pemerintah memastikan penertiban akan terus dilakukan agar kekayaan alam tidak hanya tercatat sebagai aset negara, tetapi benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.













