JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto mulai terkuak. Bareskrim Polri mengungkap praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem penyadapan internal kepolisian tanpa prosedur hukum yang semestinya.
Perkara ini tidak hanya menyangkut nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran penyadapan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin membeberkan kronologi perkara tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, dugaan penyimpangan bermula pada 2025 ketika sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS). Proses tersebut diduga dilakukan atas perintah para tersangka tanpa melalui verifikasi sesuai ketentuan.
Padahal, penggunaan sistem penyadapan kepolisian harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Asep menjelaskan, nomor-nomor yang dimasukkan ke sistem tersebut kemudian disadap tanpa memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Penghapusan Rekaman Terjadi Oktober 2026
Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada aktivitas penyadapan. Sekitar Oktober 2026, penyidik menemukan adanya perintah untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Penghapusan data tersebut kemudian diketahui oleh seorang petugas yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan.
Petugas tersebut selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.













