Bupati Brebes Lantik 97 Pejabat, Promosi Jabatan Kini Gunakan Sistem Manajemen Talenta

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma melantik 97 pejabat administrator dan pengawas menggunakan sistem manajemen talenta.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma melantik dan mengambil sumpah 97 pejabat di lingkungan Pemkab Brebes di KPT Brebes, Selasa (3/11/2026). (Foto: Istimewa)

BREBES – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, melantik puluhan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Selasa (3/11/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut berlangsung di Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes. Pengisian jabatan kali ini menggunakan mekanisme manajemen talenta untuk menentukan pejabat berdasarkan kompetensi, kapasitas, dan profesionalisme.

Total terdapat 97 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan. Rinciannya, 85 pejabat administrator dan pengawas serta 12 pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala Unit Organisasi Bersifat Fungsional (UOBF) Puskesmas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, mengatakan, penerapan manajemen talenta menjadi dasar dalam proses promosi maupun pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Menurutnya, pejabat yang masuk kategori promosi harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), termasuk penempatan dalam kelompok atau box manajemen talenta.

“Yang masuk dalam kategori promosi harus memenuhi syarat sebagaimana regulasi dari PermenPAN-RB. Salah satu poinnya adalah harus masuk pada box berapa,” kata Tahroni.

Dia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan pemerintah daerah menilai kapasitas, kemampuan manajerial, serta profesionalisme setiap aparatur sipil negara (ASN) sebelum diberikan tanggung jawab jabatan.

Dengan demikian, pengangkatan maupun promosi pejabat tidak lagi didasarkan pada pertimbangan subjektif, melainkan melalui penilaian kompetensi yang terukur.

“Manajemen talenta ini benar-benar melihat kapasitas, kemampuan, dan profesionalisme yang ditentukan berdasarkan kompetensi masing-masing,” ujarnya.

Tahroni menegaskan, seluruh proses pengisian jabatan melalui mekanisme tersebut juga menggunakan sistem yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia membantah adanya praktik pemilihan pejabat berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu dalam proses pengangkatan.