“Kalau tidak pakai manajemen talenta tidak bisa. Semuanya memakai sistem manajemen dan ini diinput oleh BKN. Kita tidak bisa serta-merta mengusulkan orang berdasarkan like and dislike. Semuanya sesuai dengan profesionalisme,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tahroni menyebut penerapan manajemen talenta tidak hanya berlaku untuk jabatan administrator dan pengawas. Ke depan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkungan Pemkab Brebes juga akan menggunakan mekanisme serupa.
“Ke depan, eselon II pun sama memakai sistem manajemen talenta,” katanya.
Mantan Kepala SMPN 1 Bumiayu Sudah Bisa Dilantik
Dalam kesempatan tersebut, Tahroni juga memberikan penjelasan mengenai status Ina Purnamasari, mantan Kepala SMPN 1 Bumiayu, yang sebelumnya pernah dijatuhi sanksi disiplin.
Setelah menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Bumiayu, Ina Purnamasari dilantik menjadi Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes.
Saat ditanya apakah yang bersangkutan telah menyelesaikan masa hukuman disiplin sehingga dapat kembali dilantik dalam jabatan, Tahroni memastikan seluruh sanksinya telah selesai.
“Selesai semua sudah. Sanksinya sudah selesai. Karena di sana ada ketentuan satu tahun atau dua tahun, setelah menyelesaikan itu boleh baru dilantik,” jelasnya.
Penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemkab Brebes diharapkan dapat mendorong penempatan ASN sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Sistem ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.













