JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap adanya bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar.
Temuan tersebut membuat perkara yang semula berpusat pada dugaan penyadapan ilegal dan penyalahgunaan sistem elektronik kini berkembang menjadi persoalan serius terkait keamanan negara.
Yusril mengatakan, aparat penegak hukum mulai menemukan indikasi yang mengarah pada ketentuan tindak pidana makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Tapi hari ini sudah dapat kita pastikan bahwa sudah ada indikasi-indikasi, bukti awal untuk mengatakan bahwa memang ini terkait dengan pasal-pasal makar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kita yang berlaku,” kata Yusril dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Dua ketentuan yang menjadi perhatian dalam pendalaman perkara tersebut adalah Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa indikasi awal tersebut masih harus diuji melalui pendalaman hukum dan pembuktian lebih lanjut. Pemerintah tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana makar tanpa landasan bukti yang memadai.
“Seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191, 193 KUHP. Dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus,” ujarnya.
Motif Penyadapan Prabowo Masih Didalami
Yusril menjelaskan, penyidik masih berupaya mengungkap tujuan sebenarnya di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.
Menurutnya, perkara ini harus dibongkar secara menyeluruh. Penegak hukum tidak cukup hanya mengungkap siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga harus menemukan tujuan, kepentingan, serta pihak yang berada di balik tindakan tersebut.
Pendalaman diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas penyadapan hanya merupakan pelanggaran prosedur penggunaan teknologi intersepsi atau memiliki tujuan yang lebih jauh terhadap keamanan dan penyelenggaraan negara.
Pemerintah juga ingin memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat dijelaskan secara utuh kepada masyarakat.













