Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mengungkap perkara tersebut.
Sejumlah barang bukti elektronik turut disita, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan pasal terkait penyadapan ilegal dan akses terhadap sistem elektronik, yakni Pasal 258 dan/atau Pasal 332 KUHP Nasional serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, kemungkinan penerapan pasal makar sebagaimana disebut Yusril masih dalam tahap pendalaman.
Pemerintah Minta Kasus Dibongkar hingga ke Aktor di Balik Penyadapan
Pernyataan Yusril mengenai indikasi awal makar memperlihatkan bahwa pemerintah memandang perkara ini lebih dari sekadar penyalahgunaan perangkat penyadapan.
Namun, pembuktian unsur tindak pidana makar tetap menjadi pekerjaan penyidik. Harus ada fakta yang menjelaskan tujuan dan maksud tindakan tersebut, termasuk apakah terdapat upaya yang memenuhi unsur kejahatan terhadap keamanan negara.
Penyidik juga perlu mengungkap siapa yang memberikan perintah, bagaimana operasi penyadapan dijalankan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat.
Dengan demikian, pengungkapan kasus ini tidak hanya menentukan pertanggungjawaban para tersangka, tetapi juga menjadi ujian bagi pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan aparat penegak hukum.













