“Kita bisa mengungkap semua, tapi kalau kita tidak jelaskan sepertinya setengah-setengah. Jadi hari demi hari, nanti lebih detail tentu Mabes Polri akan menjelaskan,” kata Yusril.
Tiga Jenderal Polri Sudah Ditahan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Satu perwira tinggi lainnya, Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Selain itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Presiden hingga Pejabat Negara Diduga Menjadi Target
Bareskrim juga mengungkap bahwa sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo.
Sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha diduga ikut menjadi target.













