JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret tiga perwira tinggi Polri. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, politisi, tokoh masyarakat, kalangan media, hingga pengusaha juga diduga menjadi target.
Selain Listyo Sigit, dua jenderal lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Mereka dijerat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, pemeriksaan saksi dan ahli, serta gelar perkara.
Berikut sejumlah fakta penting yang terungkap dalam kasus yang mengguncang institusi kepolisian tersebut.
1. Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka
Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Ketiganya adalah:
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang sempat menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
- Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri.
- Irjen Eko Hadi Santoso, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Selain ketiga tersangka, penyidik juga memeriksa Irjen Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Namun, hingga pengumuman penetapan tersangka pada 3 November 2026, statusnya masih sebagai saksi.
2. Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak Januari 2025
Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo disebut telah berlangsung sejak Januari 2025 atau sekitar dua bulan setelah Prabowo dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan informasi mengenai rentang waktu tersebut.













