5. File Hasil Sadapan Diduga Dihapus untuk Menghilangkan Jejak
Persoalan tidak berhenti pada dugaan penyadapan tanpa prosedur. Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik yang tersimpan dalam sistem LIMS.
Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem tersebut.
Penyidik menduga penghapusan dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Peristiwa ini kemudian menjadi salah satu pintu masuk pengungkapan kasus. Seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut melaporkannya kepada polisi pada 30 Oktober 2026.
Laporan itu menjadi dasar bagi Bareskrim untuk mengembangkan penyidikan hingga menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka.
6. Penyidik Sita 16 Barang Bukti Elektronikhttps://mantiqmedia.id/kronologi-penyadapan-ilegal-presiden-prabowo/
Untuk mengungkap perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan dan penghapusan data.
Barang bukti tersebut meliputi:
- 11 unit telepon seluler.
- 1 unit iPad.
- 4 unit flashdisk.
Barang bukti elektronik itu akan digunakan untuk menelusuri aktivitas penyadapan, akses terhadap sistem, serta dugaan penghilangan data.
7. Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).













