Rangkuman Fakta Tiga Jenderal Polri Sadap Prabowo, Nomor Pejabat hingga Pengusaha Ikut Dibidik

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. (Foto: Istimewa)

Pasal yang disangkakan meliputi:

  • Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman maksimal 10 tahun penjara.
  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik. Ancaman maksimal enam tahun penjara.
  • Pasal 32 ayat (1) UU ITE, terkait tindakan melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik. Ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Ketiganya kini menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

8. Prabowo Sudah Mengetahui Kasus Ini

Yusril Ihza Mahendra memastikan Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai dugaan penyadapan tersebut.

Informasi itu disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada Presiden.

Yusril mengatakan Prabowo meminta agar perkara tersebut diproses melalui jalur hukum. Penanganannya harus dilakukan secara objektif tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.

Namun, pemerintah mengaku belum mengetahui secara pasti motif di balik dugaan penyadapan tersebut.

9. Status Gibran dan Motif Penyadapan Belum Terungkap

Muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sasaran penyadapan.

Yusril mengaku belum memperoleh informasi yang memastikan apakah nomor telepon Gibran masuk dalam daftar target.

Pemerintah juga belum mengetahui siapa pihak yang berada di balik dugaan operasi tersebut maupun kepentingan yang ingin dicapai.

Hingga pengungkapan awal kasus ini, Yusril menegaskan belum ditemukan indikasi tindak pidana makar. Perkara yang ditangani penyidik masih berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan informasi elektronik.