Rangkuman Fakta Tiga Jenderal Polri Sadap Prabowo, Nomor Pejabat hingga Pengusaha Ikut Dibidik

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. (Foto: Istimewa)

10. Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan KSP

Perkembangan terbaru pada Rabu (4/11/2026), Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt.) Kepala KSP.

Prasetyo mengatakan Presiden juga telah memberikan instruksi kepada Kapolri agar kasus dugaan penyadapan tersebut diusut secara objektif dan transparan.

Pemerintah mengaku belum mengetahui secara terperinci motif maupun aktor intelektual di balik dugaan penyadapan. Pengungkapannya diserahkan kepada proses penyidikan kepolisian.

Prasetyo menegaskan tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di tubuh Polri. Selain mengungkap siapa yang bertanggung jawab, penyidik dituntut menjelaskan bagaimana sistem yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru diduga menjadi sarana penyadapan tanpa prosedur.