Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Bareskrim akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Asep menyebut dugaan penyadapan yang dilakukan para tersangka menyasar sejumlah kelompok penting, termasuk nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Selain Presiden, sasaran lainnya meliputi pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, dan para pengusaha.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Dalam perkembangan yang disampaikan Bareskrim, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan menyentuh persoalan keamanan komunikasi Presiden dan sejumlah pihak strategis lainnya.
Kasus tersebut sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum di internal kepolisian, terutama dalam memastikan penggunaan kewenangan dan perangkat penyadapan tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku.













