Data tersebut diduga dihapus dari komputer yang terhubung dengan sistem penyadapan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui kejadian tersebut ke kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim melakukan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli untuk mengungkap konstruksi perkara.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta 42 buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut pejabat pemerintahan, tetapi juga sejumlah kalangan lain, mulai dari tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media, hingga pengusaha.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus membuka persoalan serius mengenai penggunaan perangkat dan kewenangan penyadapan di lingkungan kepolisian. Mekanisme yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga disalahgunakan untuk mengakses komunikasi sejumlah pihak tanpa prosedur yang sah.
Hingga pengumuman tersebut, proses hukum terhadap para tersangka masih menjadi perhatian publik. Pengusutan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap motif, cakupan penyadapan, serta pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran dalam perkara tersebut.













