KPK Sita Rp3,3 Miliar, Emas dan Kripto dalam OTT BNPB, Adik Suharyanto Jadi Tersangka

Para tersangka kasus korupsi dana kedaruratan di lingkungan BNPB.
Para tersangka kasus korupsi dana kedaruratan di lingkungan BNPB. (Foto: Istimewa)

Empat tersangka lainnya terdiri atas pejabat BNPB dan pihak swasta, yakni Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa N G.

Ketua KPK memastikan kelima tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penetapan Bima sebagai tersangka turut menjadi perhatian karena hubungan keluarganya dengan Suharyanto. Namun, status hukum Bima tidak otomatis membuktikan keterlibatan Kepala BNPB dalam perkara tersebut.

Saat dimintai tanggapan mengenai informasi bahwa Bima merupakan adik Suharyanto, Setyo menjawab, “Ya, terinformasi seperti itu.”

Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang, bukan hubungan keluarga atau jabatan yang dimilikinya.

Hingga informasi tersebut disampaikan, belum ada tanggapan langsung dari Suharyanto mengenai penetapan adiknya sebagai tersangka.

Dana kebencanaan menjadi objek penyidikan

OTT di lingkungan BNPB berlangsung pada Selasa (13/10/2026). KPK kemudian memeriksa sejumlah pihak sebelum menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP), anggaran yang digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan bencana dan situasi darurat.

KPK masih mendalami bagaimana proses pengadaan berlangsung, bagaimana aliran dana terjadi, serta sejauh mana peran setiap tersangka dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Besarnya uang tunai yang diamankan, temuan logam mulia, dan keberadaan aset kripto menjadi bagian dari penelusuran penyidik. Namun, keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan.

Penyidikan selanjutnya akan menentukan asal-usul aset, konstruksi perkara, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Kasus ini sekaligus menempatkan pengelolaan anggaran kebencanaan dalam sorotan, mengingat dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan keadaan darurat. Meski demikian, seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus diuji melalui proses hukum.