JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat pengawasan perdagangan saham setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi mengenai kemungkinan penurunan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Langkah tersebut mencakup penyelidikan lebih proaktif terhadap dugaan manipulasi harga saham, pembatasan rekening efek yang terindikasi melanggar aturan, serta perubahan perhitungan indeks untuk saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya regulator memulihkan kepercayaan investor di tengah sorotan terhadap transparansi kepemilikan saham dan praktik transaksi terkoordinasi di pasar modal Indonesia.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, bursa akan mengalihkan fokus pengawasan dari penghentian perdagangan saham secara keseluruhan menuju penindakan terhadap rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Banyak masukan kepada kami bahwa tindakan suspensi atas perdagangan saham itu mengganggu likuiditas di pasar. Mengganggu kepada investor ritel kita yang jumlahnya begitu banyak yang membutuhkan likuiditas,” kata Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Jeffrey, mekanisme baru tersebut diharapkan mulai diterapkan pada awal November 2026 setelah sosialisasi kepada anggota bursa. BEI juga akan mengumumkan indikasi awal penyelidikan terhadap transaksi yang dinilai mencurigakan.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan diharapkan lebih terarah kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran tanpa harus selalu menghentikan perdagangan saham yang bersangkutan.
MSCI Soroti Transparansi Dan Praktik Perdagangan
MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia. Saat ini, Indonesia masih berstatus pasar berkembang (emerging market).
Sorotan MSCI berkaitan dengan transparansi data pasar, keterbukaan struktur kepemilikan saham, serta kekhawatiran mengenai praktik perdagangan terkoordinasi yang berpotensi mengganggu pembentukan harga saham secara wajar.
Peringatan tersebut lebih serius dibandingkan evaluasi sebelumnya pada Januari 2026. Ketika itu, MSCI telah menyampaikan sejumlah persoalan mengenai keterukuran saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik atau free float, serta klasifikasi kepemilikan investor.













