MSCI Soroti Pasar Saham RI, BEI Siapkan Pengawasan Ketat Mulai November

Penetapan saham HSC mempertimbangkan konsentrasi kepemilikan pada sejumlah pihak, Price Impact Ratio (PIR), serta perhatian dari sisi pengawasan. Evaluasi PIR dilakukan setiap tiga bulan, sedangkan saham yang tidak lagi memenuhi kriteria dapat kembali diperhitungkan dalam IHSG.

BEI menjadwalkan pengecualian saham HSC dari IHSG mulai 2 November 2026.

OJK Perkuat Transparansi dan Penegakan Hukum

Di sisi lain, OJK menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal bersama BEI dan lembaga terkait.

Program tersebut mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, penguatan likuiditas, tata kelola, serta penegakan hukum.

Sejumlah kebijakan yang telah diumumkan antara lain peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta publikasi daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.

OJK juga memperkuat penindakan terhadap dugaan manipulasi pasar. Pada 16 Oktober 2026, regulator mengumumkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

Menurut OJK, pemeriksaan atas kasus tersebut telah berlangsung sebelum pengumuman MSCI. Penindakan itu merupakan bagian dari proses pengawasan yang berkelanjutan, bukan semata-mata respons terhadap perubahan penilaian penyedia indeks global.

Sepanjang 2026, OJK melaporkan telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. OJK juga menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.

Hasan menegaskan bahwa reformasi harus menghasilkan perubahan nyata bagi kualitas pasar modal.

“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujar Hasan dalam siaran pers OJK pada 21 Oktober 2026.

Pasar Saham Sempat Mengalami Aksi Jual Tajam

Peringatan MSCI turut mengguncang pasar saham Indonesia. Pada 16 dan 19 Oktober 2026, bursa mengalami aksi jual tajam selama dua hari perdagangan, yang menurut Reuters menjadi penurunan dua hari terdalam dalam sejarah pasar saham Indonesia.