MSCI Soroti Pasar Saham RI, BEI Siapkan Pengawasan Ketat Mulai November

MSCI menilai kemajuan reformasi perlu dibuktikan melalui penerapan yang konsisten dan dampak nyata terhadap kualitas pasar. Karena itu, perubahan regulasi saja belum cukup apabila persoalan transparansi dan efektivitas penegakan aturan masih menjadi perhatian.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa konsultasi MSCI bukan keputusan final untuk mengubah status Indonesia.

Dalam siaran pers pada 21 Oktober 2026, OJK menjelaskan bahwa MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027. Keputusan akhir mengenai klasifikasi pasar dijadwalkan pada 30 Juni 2027.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, otoritas terus berkomunikasi dengan penyedia indeks global untuk memastikan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia mendapat pertimbangan secara menyeluruh.

OJK mencatat telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali sepanjang Februari hingga Oktober 2026.

Sebanyak 82 Saham Masuk Kategori Kepemilikan Terkonsentrasi

Salah satu langkah konkret BEI adalah mengecualikan saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Berdasarkan penjelasan BEI pada 27 Oktober 2026, terdapat 82 saham dalam kategori HSC per 22 Oktober. Saham-saham tersebut memiliki bobot sekitar 18 persen dalam IHSG dan kapitalisasi pasar sekitar 30 persen dari total kapitalisasi pasar saham Indonesia.

Pada penutupan perdagangan Senin (26/10/2026), kapitalisasi pasar IHSG tercatat Rp9.474,4 triliun.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, pengecualian saham HSC dari perhitungan IHSG tidak mengurangi total kapitalisasi pasar saham Indonesia.

“Dengan keluarnya HSC dari IHSG tidak akan menurunkan market cap secara keseluruhan,” ujar Iding kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ia menegaskan, saham yang masuk kategori HSC tetap tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa. Kebijakan tersebut bukan delisting, melainkan perubahan dalam perhitungan indeks.