Wali Murid Somasi Bupati Brebes Karena Tak Dilibatkan dalam Rencana Relokasi SDN Brebes 01, Ancam Gugat ke PTUN

Rencana relokasi SD Negeri Brebes 01 untuk perluasan fasilitas layanan RSUD Brebes mendapat penolakan dari paguyuban wali siswa.
Rencana relokasi SD Negeri Brebes 01 untuk perluasan fasilitas layanan RSUD Brebes mendapat penolakan dari paguyuban wali siswa. (Foto: Istimewa)

Paguyuban mempertanyakan proses penyusunan kebijakan relokasi yang dinilai belum melibatkan komite sekolah dan wali murid secara memadai.

Mereka juga menyoroti perlunya kajian akademis yang komprehensif, termasuk perhitungan kebutuhan anggaran dan penilaian terhadap alternatif lokasi pembangunan fasilitas kesehatan.

Rencana relokasi itu berkaitan dengan pengembangan layanan RSUD Brebes, khususnya fasilitas pemeriksaan kesehatan untuk penyakit kanker dan jantung. Namun, menurut paguyuban, tujuan peningkatan layanan kesehatan semestinya tetap diupayakan tanpa mengabaikan kebutuhan pendidikan dan kepentingan anak.

Paguyuban meminta pemerintah menghentikan atau menunda proses relokasi hingga musyawarah terbuka dilaksanakan. Mereka juga meminta kajian menyeluruh terhadap sejumlah alternatif lokasi agar pengembangan fasilitas kesehatan tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi peserta didik.

Paguyuban memberikan tenggat waktu 10 hari kerja sejak surat somasi diterima pemerintah daerah untuk memberikan jawaban tertulis atau undangan audiensi resmi.

“Apabila tidak mendapat tanggapan dalam batas waktu tersebut, kami menyatakan akan mengadukan persoalan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tandasnya.

Menanggapi keresahan wali murid, Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono mengatakan bahwa rencana pemindahan ke Kantor BKPSDMD Brebes sebetulnya sudah melalui pembahasan. Ia mengaku melibatkan beberapa perwakilan wali murid namun di antara mereka ada pendapat lain.

“Cuman kalau itu ada pendapat dari wali murid ya, perwakilan, ya kita menyadari. Mungkin kita harus luangkan waktu nanti untuk mengundang mereka untuk memberikan pemahaman,” katanya.

Dia melanjutkan, proses pemindahan tidak dilakukan begitu saja. Namun ada perlakuan terhadap tata ruang atau rehab bangunan Kantor BKPSDMD, menyesuaikan kebutuhan dengan sekolah. Jika sudah sesuai dengan kebutuhan, maka perpindahan akan dilakukan.

“Bukan langsung apa adanya dipakai, enggak. Yang kekhawatiran banjir, kalau bicara banjir, di SDN 01 yang sekarang saja kebanjiran. Di sini juga kebanjiran. Tapi kembali, nanti itu ada perlakuan di sana, ada penanganan sesuai dengan kebutuhan ruang yang dibutuhkan sekolah. Setelah siap, barulah dipindahkan ke sana,” pungkasnya.