4. Informasi komunikasi dikumpulkanhttps://mantiqmedia.id/listyo-sigit-tersangka-penyadapan-ilegal-bareskrim/
Jaringan operator dapat meneruskan informasi komunikasi yang menjadi objek intersepsi ke sistem pemantauan milik lembaga berwenang.
Informasi yang diperoleh secara umum terbagi menjadi dua kategori, yaitu Content of Communication (CC) dan Intercept Related Information (IRI).
CC merupakan isi komunikasi, seperti percakapan telepon yang berhasil diintersepsi. Sementara IRI merupakan informasi terkait komunikasi atau metadata, misalnya nomor yang terhubung, waktu komunikasi, durasi, dan informasi jaringan tertentu.
5. Hasil penyadapan diserahkan kepada petugas berwenang
Data hasil intersepsi kemudian diteruskan melalui mekanisme khusus kepada fasilitas pemantauan.
Petugas yang memiliki kewenangan dapat menggunakan informasi tersebut untuk mendukung proses penyelidikan atau penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Setiap aktivitas semestinya tercatat dalam sistem audit agar proses pengambilan, penggunaan, hingga penghapusan data dapat ditelusuri.
Informasi Apa Saja yang Bisa Dipantau?
Kemampuan LIMS bergantung pada infrastruktur operator, jenis layanan komunikasi, teknologi jaringan, dan konfigurasi intersepsi.
Secara umum, informasi yang dapat diperoleh melalui mekanisme lawful interception meliputi:
- Percakapan telepon: Isi pembicaraan yang berhasil diintersepsi melalui jaringan.
- Pesan singkat: Informasi SMS yang dikirim atau diterima melalui layanan operator.
- Metadata komunikasi: Nomor yang saling terhubung, waktu komunikasi, durasi, dan informasi koneksi.
- Informasi lokasi jaringan: Data lokasi berbasis jaringan apabila tersedia dalam layanan dan mekanisme intersepsi.
- Informasi komunikasi data: Informasi tertentu dari lalu lintas komunikasi internet, bergantung pada teknologi dan konfigurasi jaringan.
Namun, kemampuan tersebut tidak berarti LIMS otomatis dapat membaca seluruh isi percakapan digital seseorang.













