Dengan demikian, LIMS bukan teknologi yang memberikan kewenangan bebas kepada penggunanya untuk memantau siapa pun. Sistem tersebut semestinya hanya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
Bagaimana Cara Kerja LIMS?
Secara umum, mekanisme lawful interception melibatkan beberapa tahapan yang saling terhubung. Prosesnya tidak sekadar memasukkan nomor telepon ke dalam sistem, tetapi juga membutuhkan otorisasi dan pengawasan.
Berikut gambaran cara kerjanya.
1. Aparat mengajukan permintaan penyadapan
Proses dimulai ketika aparat penegak hukum mengajukan permintaan intersepsi untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan.
Permintaan harus disertai dasar hukum dan dokumen pendukung. Identitas target, tujuan penyadapan, jenis komunikasi yang diperlukan, serta jangka waktu pelaksanaan harus ditentukan secara jelas.
Tahapan ini menjadi pintu pengawasan pertama untuk mencegah penyadapan dilakukan berdasarkan kepentingan pribadi atau perintah yang tidak sah.
2. Identitas target dimasukkan ke sistem
Setelah memperoleh otorisasi, data target dimasukkan ke dalam sistem pengelolaan intersepsi.
Informasi tersebut dapat berupa nomor telepon, identitas target, jenis layanan komunikasi, dan periode penyadapan.
Pada tahap ini, sistem seharusnya memastikan bahwa setiap target memiliki dokumen dan persetujuan yang sesuai. Tanpa mekanisme verifikasi, akses terhadap fasilitas penyadapan berisiko disalahgunakan.
3. Sistem terhubung dengan jaringan operator
Jika permintaan telah dinyatakan memenuhi persyaratan, perintah intersepsi diteruskan ke fasilitas penyadapan pada jaringan operator telekomunikasi.
Operator kemudian menjalankan fungsi teknis sesuai permintaan yang telah diotorisasi.
Karena proses berlangsung melalui infrastruktur jaringan, penyadapan tidak selalu membutuhkan pemasangan perangkat lunak tertentu pada ponsel target.













