JAKARTA — Isu penolakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh pihak sekolah negeri belakangan ini memicu polemik di masyarakat. Beredar kabar bahwa sekolah yang tidak bersedia menerima program MBG terancam akan kehilangan hak atas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menanggapi isu ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan penjelasannya untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut. Menurutnya, penolakan MBG tidak secara otomatis membuat dana BOS sebuah sekolah langsung dicabut oleh pemerintah.
Penjelasan BGN Mengenai Skema BOS dan MBG
Sudaryono menerangkan bahwa penjelasannya berkaitan dengan skema kebutuhan finansial yang ada di tiap-tiap sekolah. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), ada sejumlah sekolah yang sejak awal memang telah mandiri secara finansial sehingga menolak atau tidak mengambil bantuan Dana BOS.
Sekolah-sekolah ini umumnya merasa sumber dana dari komite atau orang tua siswa sudah lebih dari cukup untuk memenuhi operasional sekolah.
“Misalnya Dana BOS, dana itu kan sekolah yang dapat. Ada sekolah negeri yang tidak perlu dana BOS karena orang tua siswa dan lain sebagainya merasa cukup. Itu yang kemudian kami tanyakan, apakah perlu MBG atau tidak,” jelas Sudaryono, usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (17/9/2026).
Atas dasar itulah, BGN berkoordinasi dengan Kemendikdasmen serta Kemenko Pangan untuk memetakan sekolah mana saja yang benar-benar membutuhkan bantuan MBG.
Sekolah yang dinilai sudah mandiri atau menolak Dana BOS kemudian dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari sasaran penerima MBG, sehingga anggaran MBG bisa dialihkan ke sekolah-sekolah di wilayah lain yang jauh lebih membutuhkan, seperti kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Aturan Sekolah Negeri dalam Menerima Program MBG
Selain persoalan Dana BOS, BGN menetapkan aturan baku terkait keputusan keikutsertaan sekolah negeri dalam program ini. Sekolah negeri tidak diperkenankan menerapkan aturan MBG secara parsial atau sebagian.
Ketentuan utama yang berlaku bagi sekolah negeri di antaranya:
Prinsip Kesepakatan Bersama: Keputusan menerima atau menolak MBG harus disepakati secara kompak oleh pihak sekolah, guru, serta seluruh orang tua/wali murid.
Aturan ‘All or Nothing’: Jika sekolah sepakat menerima MBG, maka seluruh siswa tanpa terkecuali wajib menerimanya. Sebaliknya, jika diputuskan menolak, penolakan tersebut berlaku bagi seluruh siswa di sekolah tersebut.
Mencegah Diskriminasi: Aturan ini dibuat untuk menghindari adanya perlakuan berbeda antar-siswa di dalam lingkungan sekolah yang sama saat jam makan siang.
Klarifikasi BGN Soal Isu Pencabutan Dana BOS Bagi Sekolah yang Menolak Program MBG
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

JAKARTA — Kasus keracunan makanan yang terjadi berulang dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

SIDOARJO — Kasus dugaan keracunan makanan massal melanda ratusan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Manba’ul Hikam,…

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terus melakukan penegakan hukum terhadap…

Kapolri Umumkan Kepemilikan 1.179 SPPG di Seluruh Indonesia JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri),…

BREBES – Beredar kwitansi pembayaran yang memuat rincian penggunaan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk…







