Tunggakan Pajak Kendaraan Jateng Tembus Rp3,3 Triliun, Denda Dihapus Mulai 21 September

SEMARANG – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp3,3 triliun. Di tengah besarnya tunggakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan dengan menghapus denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan mulai 21 September 2026.

Program tersebut berlaku hingga 28 Desember 2026. Tak hanya denda keterlambatan, Pemprov Jateng juga menghapus pajak progresif selama periode program berlangsung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut menjadi upaya pemerintah meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan.

Kebijakan dari Gubernur Ahmad Luthfi ini melingkupi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta penghapusan pajak progresif,” kata Masrofi, Jumat (18/9/2026).

17 Juta Kendaraan, Baru 11 Juta Rutin Bayar Pajak
Besarnya tunggakan tersebut tidak terlepas dari masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Jawa Tengah.

Data Bapenda Jateng mencatat tingkat kepatuhan saat ini berada di angka 54 persen.
Dari sekitar 17 juta unit kendaraan yang beroperasi di Jawa Tengah, baru sekitar 11 juta kendaraan yang rutin membayar pajak.

Akibatnya, akumulasi tunggakan mencapai sekitar Rp2,4 triliun untuk porsi provinsi dan sekitar Rp900 miliar untuk porsi kabupaten/kota. Jika digabungkan, nilai tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp3,3 triliun.

Motor Mendominasi Kendaraan yang Menunggak
Kendaraan roda dua menjadi kelompok terbesar dalam populasi kendaraan di Jawa Tengah. Porsinya mencapai sekitar 80 persen dari keseluruhan kendaraan. Melalui program pembebasan denda ini, Pemprov Jateng menargetkan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp150 miliar hingga Rp200 miliar.

Program ini sekaligus menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus membayar sanksi keterlambatan.

Pajak Progresif Juga Dihapus
Selain denda, Pemprov Jateng memberikan keringanan berupa penghapusan pajak progresif. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya tidak dikenakan tarif pajak progresif selama program berlangsung.

Baca Juga:  Pria di Brebes Nekat Akhiri Hidup, Penyebabnya Bikin Miris