Jateng  

Denda Pajak Kendaraan di Jateng Dihapus Mulai 21 September, Pajak Progresif Juga Gratis!

Pembebasan denda pajak kendaraan Jawa Tengah 2026
Pemprov Jawa Tengah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan pajak progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. (Foto: Dok Pemprov Jateng)

SEMARANG – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan keringanan pajak. Mulai 21 September hingga 28 Desember 2026, denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dibebaskan.

Tak hanya denda, pajak progresif kendaraan juga dihapus selama program berlangsung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pemilik kendaraan yang masih menunggak agar segera memenuhi kewajibannya.

Kebijakan dari Gubernur Ahmad Luthfi ini melingkupi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta penghapusan pajak progresif,” kata Masrofi, Jumat (18/9/2026).

Dengan kebijakan ini, pemilik lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya selama periode program berlangsung.

Tunggakan Pajak Kendaraan Jateng Capai Rp3,3 Triliun
Program tersebut digulirkan di tengah masih tingginya angka kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak di Jawa Tengah.
Berdasarkan data Bapenda Jateng, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan saat ini baru mencapai 54 persen.

Dari sekitar 17 juta unit kendaraan yang beroperasi di Jawa Tengah, baru sekitar 11 juta kendaraan yang tercatat rutin membayar pajak. Kondisi tersebut membuat akumulasi tunggakan pajak kendaraan mencapai sekitar Rp3,3 triliun. Rinciannya, sekitar Rp2,4 triliun merupakan porsi provinsi, sedangkan sekitar Rp900 miliar menjadi porsi kabupaten/kota.

Mayoritas kendaraan yang menunggak berasal dari kendaraan roda dua. Jenis kendaraan tersebut mencapai sekitar 80 persen dari total populasi kendaraan di Jawa Tengah. Melalui program pembebasan denda ini, Pemprov Jateng membidik tambahan penerimaan pajak sekitar Rp150 miliar hingga Rp200 miliar.

Bukan Berarti Pokok Pajak Ikut Gratis
Meski memberikan pembebasan denda, masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan tersebut tidak menghapus pokok pajak kendaraan.

Artinya, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok pajak yang menjadi kewajibannya. Keringanan hanya diberikan terhadap sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran, termasuk denda SWDKLLJ Jasa Raharja.

Baca Juga:  BNPB Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Banjir Besar di Semarang dengan Tabur Garam