Karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan diimbau memanfaatkan periode program tersebut sebelum berakhir pada 28 Desember 2026.
Pajak Progresif Ikut Dihapus
Salah satu bagian yang menarik perhatian dalam kebijakan kali ini adalah penghapusan pajak progrelebi Selama program berlangsung, pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan tarif pajak berjenjang untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian insentif pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Jateng sepanjang 2026. Sebelumnya, pemerintah daerah juga sempat memberikan insentif berupa potongan nilai pajak sebesar 5 persen pada Februari 2026.
Pemprov Jateng berharap berbagai stimulus tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Masrofi juga mengingatkan bahwa penerimaan pajak pada akhirnya kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk mendukung pembangunan fasilitas publik, pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur jalan di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Denda Pajak Kendaraan di Jateng Dihapus Mulai 21 September, Pajak Progresif Juga Gratis!
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Sebelumnya, Pemprov Jateng juga telah memberikan insentif berupa potongan nilai pajak sebesar 5 persen pada…

Selain pengalaman melaut, Farel juga pernah mengikuti pendidikan atau studi dengan beasiswa di China. Bagi…

Meski demikian, proses pemadaman tetap dilakukan hingga api benar-benar berhasil dikendalikan. Laporan Damkar memperkirakan total…

Rusak sejak Desember 2025, Jembatan Keruhbehet di Desa Mlayang, Sirampog, Brebes, membuat kendaraan roda empat tak bisa melintas. Seorang warga sakit bahkan terpaksa ditandu menggunakan sarung untuk berobat.

Puluhan pemilik kapal nelayan di Desa Kluwut, Brebes, patungan mendatangkan dua alat berat untuk mengeruk sungai yang mengalami pendangkalan. HNSI menyebut kontribusi PNBP nelayan Kluwut mencapai sekitar Rp10 miliar per tahun.







