Jateng  

Denda Pajak Kendaraan di Jateng Dihapus Mulai 21 September, Pajak Progresif Juga Gratis!

Pembebasan denda pajak kendaraan Jawa Tengah 2026
Pemprov Jawa Tengah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan pajak progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. (Foto: Dok Pemprov Jateng)

Karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan diimbau memanfaatkan periode program tersebut sebelum berakhir pada 28 Desember 2026.

Pajak Progresif Ikut Dihapus
Salah satu bagian yang menarik perhatian dalam kebijakan kali ini adalah penghapusan pajak progrelebi Selama program berlangsung, pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan tarif pajak berjenjang untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian insentif pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Jateng sepanjang 2026. Sebelumnya, pemerintah daerah juga sempat memberikan insentif berupa potongan nilai pajak sebesar 5 persen pada Februari 2026.

Pemprov Jateng berharap berbagai stimulus tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Masrofi juga mengingatkan bahwa penerimaan pajak pada akhirnya kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk mendukung pembangunan fasilitas publik, pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur jalan di berbagai wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:  Setelah Rakyat Berontak, Pajak PBB Melonjak