Sebelumnya, Pemprov Jateng juga telah memberikan insentif berupa potongan nilai pajak sebesar 5 persen pada Februari 2026.
Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar
Meski denda dihapus, kebijakan ini bukan berarti seluruh tunggakan pajak kendaraan dihapus. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok pajak sesuai kewajibannya. Pembebasan hanya berlaku terhadap sanksi administrasi akibat keterlambatan, termasuk denda SWDKLLJ Jasa Raharja.
Karena itu, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program tersebut hingga 28 Desember 2026.
Penerimaan pajak kendaraan nantinya akan kembali digunakan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk fasilitas publik, pendidikan, kesehatan serta infrastruktur jalan di Jawa Tengah.
Tunggakan Pajak Kendaraan Jateng Tembus Rp3,3 Triliun, Denda Dihapus Mulai 21 September
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan diimbau memanfaatkan periode program tersebut sebelum berakhir pada…

Selain pengalaman melaut, Farel juga pernah mengikuti pendidikan atau studi dengan beasiswa di China. Bagi…

Meski demikian, proses pemadaman tetap dilakukan hingga api benar-benar berhasil dikendalikan. Laporan Damkar memperkirakan total…

Rusak sejak Desember 2025, Jembatan Keruhbehet di Desa Mlayang, Sirampog, Brebes, membuat kendaraan roda empat tak bisa melintas. Seorang warga sakit bahkan terpaksa ditandu menggunakan sarung untuk berobat.

Puluhan pemilik kapal nelayan di Desa Kluwut, Brebes, patungan mendatangkan dua alat berat untuk mengeruk sungai yang mengalami pendangkalan. HNSI menyebut kontribusi PNBP nelayan Kluwut mencapai sekitar Rp10 miliar per tahun.







