Tunggakan Pajak Kendaraan Jateng Tembus Rp3,3 Triliun, Denda Dihapus Mulai 21 September

Tunggakan pajak kendaraan Jawa Tengah mencapai Rp3,3 triliun
Pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemprov Jateng menghapus denda pajak kendaraan mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. (Foto: Dok Pemprov Jateng)

Sebelumnya, Pemprov Jateng juga telah memberikan insentif berupa potongan nilai pajak sebesar 5 persen pada Februari 2026.

Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar
Meski denda dihapus, kebijakan ini bukan berarti seluruh tunggakan pajak kendaraan dihapus. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok pajak sesuai kewajibannya. Pembebasan hanya berlaku terhadap sanksi administrasi akibat keterlambatan, termasuk denda SWDKLLJ Jasa Raharja.

Karena itu, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program tersebut hingga 28 Desember 2026.
Penerimaan pajak kendaraan nantinya akan kembali digunakan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk fasilitas publik, pendidikan, kesehatan serta infrastruktur jalan di Jawa Tengah.

Baca Juga:  Rawan Kecelakaan, Truk Besar Diminta Tak Lewat Jalur Dalam Kota Pekalongan