7 Kabupaten di Jateng Dilanda Keracunan MBG, Wagub: Daerah Jangan Cuma Bisa Monitoring

Taj Yasin soroti kewenangan pengawasan SPPG setelah dugaan keracunan MBG di Jawa Tengah
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menertibkan SPPG setelah rentetan dugaan keracunan MBG di sejumlah kabupaten. (Foto: Dok Pemprov Jateng)

SEMARANG — Rentetan dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Tengah memunculkan persoalan lain di luar penanganan korban: siapa yang sebenarnya punya kewenangan untuk menghentikan atau menertibkan dapur MBG yang bermasalah?

Persoalan itu disoroti Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen setelah dugaan keracunan MBG terjadi di sedikitnya tujuh kabupaten sepanjang September 2026. Tujuh daerah tersebut yakni Purworejo, Pati, Rembang, Batang, Blora, Jepara, dan Cilacap.

Sejumlah kejadian bahkan membuat ratusan penerima manfaat harus mendapatkan penanganan medis. Di Batang, misalnya, jumlah penerima manfaat yang terdampak dugaan keracunan di Kecamatan Bawang telah mencapai lebih dari 700 orang pada 28 September 2026.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut sebagian besar sudah menjalani rawat jalan atau diperbolehkan pulang, sementara puluhan lainnya masih menjalani perawatan.

Di tengah situasi tersebut, Taj Yasin yang juga memimpin Satgas Percepatan MBG Jawa Tengah mengungkap adanya keterbatasan kewenangan di tingkat daerah.

Menurut dia, satgas provinsi maupun kabupaten/kota saat ini lebih banyak berfungsi melakukan monitoring dan pendataan, kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Artinya, ketika ditemukan persoalan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), daerah belum memiliki kewenangan penuh untuk langsung menjatuhkan sanksi seperti suspend atau penutupan.

“Yang keracunan kan warga kami,” kata Taj Yasin, seperti dikutip dari pemberitaan mengenai pernyataannya pada Senin (28/9/2026).

Karena itu, Taj Yasin meminta pemerintah daerah diberi kelonggaran kewenangan untuk menertibkan SPPG apabila ditemukan persoalan di lapangan.

Menurutnya, kewenangan tersebut dibutuhkan agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi pihak yang menerima laporan dan melakukan pemantauan, tetapi juga dapat mengambil langkah cepat ketika menyangkut keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat.