BREBES – Video adu mulut antara keluarga pasien dan petugas Puskesmas Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, viral di media sosial. Keributan tersebut dipicu persoalan layanan rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan.
Dalam video yang beredar pada Senin (7/10/2026), seorang pria yang mengaku sebagai keluarga pasien terlihat emosi kepada petugas puskesmas. Ia mempersoalkan adanya pembatasan layanan rawat inap bagi pasien BPJS.
Keluarga pasien mempertanyakan alasan adanya kuota hingga 10 pasien per hari. Terlebih, menurut mereka, anggota keluarganya sedang membutuhkan penanganan medis.
“Ada yang bisa jelaskan kenapa kuota puskesmas dibatasi 10 orang per hari untuk pasien BPJS yang rawat inap?” teriak pria tersebut dalam rekaman video, dikutip, Kamis (8/10/2026).
Petugas puskesmas kemudian memberikan penjelasan mengenai kapasitas layanan rawat inap dan ketentuan yang berlaku. Dalam video tersebut, keluarga pasien juga disebut sempat ditawari menggunakan jalur umum atau berbayar apabila kuota BPJS telah penuh.
Tawaran tersebut justru memicu keberatan dari keluarga pasien. Mereka menilai kondisi medis pasien semestinya menjadi pertimbangan utama sebelum persoalan administrasi.
“Harusnya tindak dulu, Pak! Jangan ngomong kuota-kuota. Orang lagi sekarat begini,” ujar keluarga pasien.
Keluarga pasien juga berharap pasien tetap mendapatkan pertolongan awal, seperti pemasangan infus, sembari proses administrasi BPJS diselesaikan.
Dinkes Brebes: Bukan Pembatasan Pasien BPJS
Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes, dr. Heru Padmonobo, memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Menurutnya, persoalan yang dikeluhkan dalam video sebenarnya berkaitan dengan layanan rawat inap, bukan pembatasan pasien BPJS untuk layanan rawat jalan.
“Untuk rawat jalan di puskesmas tidak ada pembatasan pasien BPJS,” kata Heru.
Ia menjelaskan, Puskesmas Bandungsari merupakan salah satu puskesmas yang memberikan layanan rawat inap. Dalam penyelenggaraannya, kapasitas tempat tidur mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024.













