Viral Keluarga Pasien Ngamuk di Puskesmas Bandungsari Brebes, Ini Penjelasan soal Kuota BPJS

Video keluarga pasien protes soal kuota BPJS di Puskesmas Bandungsari Brebes viral
Video keluarga pasien protes soal kuota BPJS di Puskesmas Bandungsari Brebes viral. (Foto: Istimewa)

Dalam aturan tersebut, puskesmas yang menyelenggarakan rawat inap memiliki standar maksimal 10 tempat tidur. Karena itu, menurut Heru, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai pembatasan jumlah pasien BPJS, melainkan berkaitan dengan kapasitas tempat tidur rawat inap yang tersedia.

“Dalam hal ini puskesmas sudah menjalankan ketentuan sesuai Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur puskesmas rawat inap hanya boleh maksimal 10 tempat tidur,” jelasnya.

Heru menambahkan, ketentuan tersebut juga menjadi dasar dalam pelayanan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan sehingga puskesmas tidak dapat menambah kapasitas di luar ketentuan yang berlaku.

BPJS: Kondisi Medis Tetap Jadi Dasar Penanganan

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Ario Pambudi Trisno wibowo menjelaskan bahwa standar 10 tempat tidur tersebut memang diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan puskesmas.

Namun, menurutnya, pelayanan rawat inap tidak ditentukan berdasarkan status pasien sebagai peserta BPJS atau bukan. Kondisi medis pasien menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan pelayanan.

“Pelayanan rawat inap bukan berdasarkan status penjaminannya, namun berdasarkan kondisi medis pasien pada saat pemeriksaan di IGD,” jelasnya.

Apabila kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) telah penuh, fasilitas kesehatan dapat melakukan koordinasi untuk merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang masih memiliki kapasitas.

Rujukan tersebut dapat diarahkan ke FKTP lain yang memiliki layanan rawat inap maupun rumah sakit yang masih tersedia tempat tidur sesuai hak kelas pasien.

Meski demikian, pasien tetap harus mendapatkan pemeriksaan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan awal. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan kondisi kegawatdaruratan pasien sekaligus memastikan kebutuhan rujukan medis.

Dengan demikian, persoalan yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut perlu dilihat secara utuh. Kapasitas rawat inap memang memiliki batas, tetapi penanganan pasien tetap harus didasarkan pada kondisi medis dan kebutuhan kegawatdaruratannya.