Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar, Berawal dari Ancaman Jadi Tersangka

Jaksa mengungkap dugaan pemerasan Rp55 miliar terhadap Tan Kian dalam dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa mengungkap dugaan pemerasan Rp55 miliar terhadap Tan Kian dalam dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai sekitar Rp55 miliar terungkap dalam surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan tersebut saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Menurut dakwaan, perkara bermula ketika Tan Kian khawatir dirinya ikut terseret dalam penyidikan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada awal 2020. Saat itu, Febrie disebut menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Jaksa menyebut posisi tersebut membuat Febrie memiliki kewenangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi serta penentuan status hukum pihak-pihak yang perkaranya ditangani Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Tan Kian Ditakut-takuti Bakal Jadi Tersangka

Dalam dakwaan, nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho disebut menjadi penghubung antara Tan Kian dan Febrie. Jaksa menyebut Febrie telah mengenal Ferry sejak sekitar 2013-2015 ketika Febrie menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.

Hubungan itu disebut berlanjut hingga Febrie menjabat di Kejaksaan Agung. Ferry disebut beberapa kali bertemu dengan Febrie, Don Ritto dan Nurman Herin, antara lain di sebuah restoran di Jakarta Selatan dan kediaman Febrie.

Ketika Tan Kian khawatir terseret perkara Jiwasraya, Lucy Kweek disebut memfasilitasi pertemuan antara Tan Kian dan Ferry Yanto di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan.

Di pertemuan itu, menurut dakwaan jaksa, Ferry menakut-nakuti Tan Kian dengan kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Koko bisa jadi tersangka,” kata jaksa menirukan ucapan Ferry kepada Tan Kian.

Tan Kian kemudian disebut membantah keterkaitannya dengan perkara Asabri maupun Jiwasraya. Namun, menurut jaksa, pertemuan tersebut kemudian berujung pada permintaan uang dalam jumlah fantastis.

Rp55 Miliar Diminta

Jaksa mendakwa Ferry Yanto meminta uang kepada Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Karena merasa takut akan ditetapkan sebagai tersangka, Tan Kian disebut menyanggupi permintaan tersebut.