Korupsi Anggaran MBG, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Kaki Tangannya Raup Jutaan Rupiah Harian dari Yayasan Palsu

Penyelidikan Korupsi di Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas utama Presiden Prabowo Subianto ternyata tidak luput dari tindakan korupsi. Tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran program tersebut. Mereka adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, serta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Perbuatan ketiganya menyebabkan mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung.

Penyelesaian Perkara Korupsi

Menurut Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry, penyelesaian perkara ini melibatkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN antara tahun 2025 hingga 2026.

Penyidik JAM Pidsus Kejagung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sebelum menemukan adanya indikasi korupsi. Anggaran untuk pelaksanaan program MBG pada tahun 2025 mencapai Rp 85,27 triliun, kemudian meningkat drastis menjadi Rp 268 triliun pada tahun 2026.

Penggunaan Dana yang Tidak Sesuai

Dana yang berasal dari APBN seharusnya dikelola dengan bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, ketiga tersangka justru memanfaatkan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Yayasan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sebagai mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan bahwa yayasan tersebut bahkan abal-abal namun tetap ditunjuk berdasarkan atensi dari para tersangka. Akibatnya, yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari.

Hubungan dengan Pejabat dan Pengadaan Barang

Penyidik telah memastikan bahwa yayasan yang tidak memenuhi kriteria tersebut terafiliasi dengan Dadan, Lodewyk, maupun Sony. Selain itu, ketiga mantan unsur pimpinan BGN juga diduga terlibat dalam korupsi lewat pengadaan barang dan jasa.

Mereka diketahui mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga kerangka acuan kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. Hal ini menyebabkan adanya markup harga pengadaan.

Kerugian Negara dari Pengadaan Barang

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian besar dari beberapa pengadaan. Di antaranya adalah:

  • Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun.
  • Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan telah di-markup.
  • Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu unit yang tidak sesuai ketentuan dan telah di-markup.
  • Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan telah di-markup.

Tindakan korupsi ini membuktikan bahwa program yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru dimanipulasi untuk keuntungan pribadi. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen untuk membersihkan instansi pemerintah dari praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *