Penyelidikan Kejagung Mengungkap Dugaan Korupsi di BGN
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN) selama periode 2025 hingga 2026. Kasus ini menimbulkan perhatian publik setelah beberapa pengadaan barang dan jasa dianggap tidak masuk akal, termasuk pembelian motor listrik, tablet, sepatu, hingga televisi. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dengan dua orang wakilnya, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), terdapat indikasi adanya tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Selain itu, ada dugaan keterlibatan yayasan-yayasan abal-abal yang terafiliasi dengan para tersangka dalam penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa Dadan, Lodewyk, dan Sony diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Hal ini juga disertai dengan dugaan intervensi terhadap PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen, sehingga menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Adanya peningkatan harga pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kerugian negara. Hal ini memengaruhi operasional pelaksanaan MBG yang seharusnya berjalan efektif dan efisien.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan publik antara lain:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran mencapai Rp 1 triliun.
- Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan.
- Pengadaan 31 ribu unit tablet yang tidak sesuai ketentuan.
- Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan.
Seluruh pengadaan tersebut diduga dilakukan dengan cara yang tidak transparan dan disengaja untuk meningkatkan harga, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejagung menegaskan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian besar bagi negara. Penyidikan yang dilakukan telah membuktikan adanya indikasi korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu dalam BGN. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan agar dapat diambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, terutama dalam program-program sosial yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menunjukkan bahwa sistem pengelolaan anggaran harus terus diperkuat agar tidak dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.












