Sebelum Dipecat, Sony Sonjaya Bercerita Awal Masuk Program MBG: Diajak Teman, Ketemu Dadan, Lalu Gabung

Penyebab Penetapan Tersangka dan Awal Mula Keterlibatan Sony Sonjaya dalam Program MBG

JAKARTA – Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, kini telah dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peristiwa ini terjadi setelah pria yang lahir pada 20 Oktober 1967 itu mengikuti berbagai langkah awal dalam pembentukan program tersebut. Sebelumnya, Sony sempat memberikan penjelasan mengenai awal mula keterlibatannya dalam program MBG.

Ia menyebut bahwa ia diundang oleh seorang teman, yaitu Komjen Gatot Tri, yang saat itu ditugaskan oleh Irwasum untuk membantu persiapan BGN. Dari situ, ia kemudian dikenalkan kepada Dadan Hindayana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BGN. Dengan adanya undangan tersebut, Sony merasa tertarik untuk bergabung dalam program MBG yang baru saja diinisiasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Proses Perencanaan dan Pengumpulan Data

Setelah bergabung, Sony langsung mulai bertugas dalam merancang program MBG. Ia mengatakan bahwa dari hari pertama, ia sudah mulai memikirkan bagaimana sistem akan berjalan. “Saya langsung membuka laptop dan mulai berpikir tentang jumlah penerima manfaat, siapa saja yang akan mendapat manfaat, serta dampak-dampak lainnya,” ujarnya.

Untuk memperoleh data yang akurat, Sony mencari sumber informasi dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Kolonel Doni yang mulai mengumpulkan data dari para Babinsa.

Dari sana, Sony merasa bahwa data yang dikumpulkan masih kurang valid. Ia pun mencoba mencari data melalui sumber-sumber seperti Dapodik dan EMIS Kemenag. Dengan menggunakan Excel, ia mulai mengolah data tersebut setiap hari tanpa pernah melewatkan satu hari pun.

Selain itu, Sony juga mengajak seorang programmer dari Bandung untuk membantunya dalam proses pengolahan data. Dari situ, pihaknya mulai melakukan pendataan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) secara nasional. Saat itu, hanya ada sekitar 100 SPPG yang direncanakan dibangun di atas lahan Kodim. Namun, seiring waktu, jumlah SPPG meningkat secara signifikan.

Terjerat Kasus Hukum

Meski memiliki kontribusi besar dalam pembentukan program MBG, Sony kini harus menghadapi kasus hukum. Setelah dicopot dari jabatannya, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG bersama dengan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung. Ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung bersama tim ahli sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut. Seluruh barang bukti pengadaan dan dokumen KAK yang dimanipulasi telah disita oleh penyidik.

Dalam keterangan resmi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan dua modus utama yang dilakukan oleh tersangka. Pertama, manipulasi kemitraan yayasan dan kedua, intervensi pengadaan barang/jasa.

Modus pertama terkait dengan penunjukan mitra pengelola program yang tidak sesuai dengan aturan, sedangkan modus kedua berkaitan dengan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyebabkan spesifikasi pengadaan tidak sesuai kebutuhan lapangan.

Dari kedua modus tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka berhasil meraih keuntungan ilegal dalam jumlah besar. Selain itu, adanya mark-up harga pengadaan barang dan jasa juga menjadi salah satu dampak dari tindakan melawan hukum yang dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *