JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan terhadap para pihak terkait.
Selain Dadan, dua mantan pejabat tinggi BGN lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program strategis pemerintah tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden RI melakukan pergantian pimpinan di tubuh BGN. Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada 2 Juni 2026 dan posisinya digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang. Langkah tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga yang bertanggung jawab menjalankan program MBG secara nasional.
Dalam pengembangan perkara, Kejagung menduga terdapat praktik pengaturan mitra penyelenggara serta indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Sejumlah satuan pelayanan dan yayasan mitra disebut memperoleh perlakuan khusus dalam proses verifikasi dan penunjukan kerja sama. Dugaan tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik.
Usai menjalani pemeriksaan, Dadan bersama dua mantan wakil kepala BGN langsung ditahan oleh penyidik. Ketiganya terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan sebelum dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka terhadap para mantan petinggi BGN ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi program MBG yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Beranda
Headline
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Ditahan Kejagung, sebagai Tersangka Dugaan Korupsi MBG
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Ditahan Kejagung, sebagai Tersangka Dugaan Korupsi MBG
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN). Dadan Hindayana…

Kejaksaan Agung Ambil Langkah Tegas Terkait Sisa Pembayaran Uang Pengganti JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung)…

Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta, Tersangka Suap Ekspor CPO adalah Warga Kota Tegal, Beginilah Sosoknya
TEGAL – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan tersangka kasus…







