Sony Sonjaya Jadi Wakil Kepala BGN 9 Bulan, Harta Melonjak 12 Kali Lipat: Rp906 Juta Jadi Rp12 Miliar

Kenaikan Kekayaan yang Mencurigakan

JAKARTA – Kekayaan yang dimiliki oleh Sony Sonjaya selama sembilan bulan menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengalami lonjakan signifikan hingga 12 kali lipat. Pada saat pertama kali melaporkan kekayaannya pada tahun 2024, total hartanya sebesar Rp906 juta.

Namun, setelah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, kekayaannya meningkat menjadi Rp12,9 miliar. Meskipun jabatannya hanya berlangsung selama 9 bulan, yaitu dari 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026, kenaikan ini mencuri perhatian banyak pihak.

Rincian Kekayaan Sony Sonjaya

Dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sony Sonjaya tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp12,9 miliar.

Data tersebut berasal dari LHKPN untuk periode 2025 yang dilaporkan pada 30 Maret 2026. Penambahan aset paling signifikan berasal dari properti, di mana Sony memiliki 11 unit tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp10,07 miliar.

Selain itu, ia juga memiliki empat kendaraan baru dengan merek berbeda, seperti Yamaha Nmax, Aerox, Honda BRV, dan Toyota Innova Zenix, yang bernilai total Rp823 juta. Selain itu, ada tambahan aset lainnya senilai Rp250 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,84 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan Sony Sonjaya:

  • Tanah dan Bangunan: Rp10.073.000.000
  • Tanah Seluas 700 m² di Kabupaten Sumedang, Hasil Sendiri: Rp250.000.000
  • Tanah Seluas 1.380 m² di Kabupaten Sumedang, Hasil Sendiri: Rp300.000.000
  • Tanah Seluas 880 m² di Kabupaten Sumedang, Hasil Sendiri: Rp200.000.000
  • Tanah Seluas 1.100 m² di Kabupaten Sumedang, Hasil Sendiri: Rp200.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 378 m²/300 m² di Kota Bandung, Hasil Sendiri: Rp4.500.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 99 m²/50 m² di Kota Bandung, Hasil Sendiri: Rp1.500.000.000
  • Tanah Seluas 343 m² di Kabupaten Purwakarta, Hasil Sendiri: Rp100.000.000
  • Tanah Seluas 578 m² di Kabupaten Purwakarta, Hasil Sendiri: Rp173.000.000
  • Tanah Seluas 5.733 m² di Kabupaten Purwakarta, Hasil Sendiri: Rp1.700.000.000
  • Tanah Seluas 459 m² di Kabupaten Purwakarta, Hasil Sendiri: Rp800.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 100 m²/100 m² di Kabupaten Purwakarta, Hasil Sendiri: Rp350.000.000
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp823.000.000
  • Motor Yamaha Nmax Tahun 2025, Hasil Sendiri: Rp30.000.000
  • Motor Yamaha Aerox Tahun 2021, Hasil Sendiri: Rp23.000.000
  • Mobil Honda BRV Tahun 2023, Hasil Sendiri: Rp250.000.000
  • Mobil Toyota Innova Zenix Tahun 2025, Hasil Sendiri: Rp520.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp250.000.000
  • Kas dan Setara Kas: Rp1.841.000.000
  • Total Harta Kekayaan: Rp12.987.000.000

Kasus Korupsi yang Menjerat Sony Sonjaya

Sony Sonjaya, bersama dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil BGN Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan setelah adanya surat perintah pada 29 Mei 2026. Dari hasil penggeledahan di Kantor BGN dan kediaman Dadan, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik seperti HP dan laptop milik ketiga tersangka.

Dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG yang terafiliasi dengan Sony dkk. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah, namun faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG terbukti terafiliasi dengan pejabat BGN yang tidak memenuhi syarat.

Sony dkk diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga yayasan yang terafiliasi dengan mereka mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Selain itu, Sony dkk juga diduga melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Hal ini menyebabkan dugaan upaya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan. Salah satu contohnya adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit yang diduga ada mark up. Pengadaan ini mencapai nilai Rp1 triliun. Selain itu, pengadaan sepatu, tablet, dan televisi juga diduga mengalami markup harga. Perbuatan ini berdampak pada kerugian keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *