Temuan BPK Mengenai Pendamping PKH yang Terindikasi Rangkap Pekerjaan
JAKARTA – Sebanyak 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terindikasi melakukan rangkap pekerjaan pada tahun 2025, sebelum mereka diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Temuan ini ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, serta berdasarkan bukti yang valid.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa setiap temuan dari BPK pasti akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuan utamanya adalah untuk mencari kejelasan. Jika seseorang tidak terbukti melanggar aturan, maka nama baiknya akan dipulihkan. Namun, jika terbukti melanggar, maka pihak tersebut harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku yang terbukti melanggar aturan.
Pekerjaan Pendamping Tidak Maksimal
Menurut Gus Ipul, temuan ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan pekerjaan lain, tetapi juga dugaan pelaksanaan pekerjaan selama jam kerja sebagai pendamping PKH. Hal ini berpotensi mengurangi kualitas pelaksanaan tugas pendampingan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Pendamping PKH memiliki peran penting dalam memberikan layanan sosial langsung kepada masyarakat miskin dan rentan. Oleh karena itu, komitmen terhadap jam kerja dan tanggung jawab pendampingan harus tetap dijaga.
Larangan Rangkap Jabatan PKH
Larangan rangkap jabatan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022, tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa SDM PKH dilarang melakukan pekerjaan lain yang mendapatkan imbalan dan dapat mengurangi jam kerja sebagai pendamping PKH.
Temuan ini menyangkut integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Pendamping PKH merupakan ujung tombak pelayanan sosial yang mendampingi keluarga miskin dan rentan secara langsung. Karena itu, komitmen terhadap jam kerja dan tanggung jawab pendampingan harus tetap dijaga.
Kemensos Akan Berikan Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Sebagai tindak lanjut, Kemensos membentuk tim disiplin yang melakukan pendalaman melalui pengujian data, konfirmasi kepada pendamping yang masuk dalam temuan BPK, pemeriksaan dokumen pendukung, serta klarifikasi terhadap masing-masing pendamping. Seluruh proses dilakukan untuk memastikan dugaan rangkap pekerjaan benar-benar terjadi sebelum keputusan dijatuhkan.
Kemensos tidak akan memberikan sanksi tanpa bukti yang cukup, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terjadi. Dari hasil pemeriksaan terhadap 1.747 pendamping, sebanyak 1.696 orang masih aktif sebagai pendamping PKH, sedangkan 51 orang sudah tidak lagi aktif.
Hasil pembuktian menunjukkan 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan sehingga hak dan nama baiknya dipulihkan. Sementara itu, 141 pendamping terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu (full time) di tempat lain dan 692 pendamping terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.










