Jateng  

Aksi Berbahaya Truk Trailer Putar Balik di Jalan Tol Semarang-Solo, Pengelola Koordinasi dengan PJR

Aksi Berbahaya Truk Trailer di Jalan Tol Semarang-Solo, Pengelola Mengambil Langkah Tegas

SALATIGA – Sebuah kejadian yang memicu kekhawatiran terkait keselamatan berkendara terjadi di jalan tol Semarang-Solo. Sebuah truk trailer yang mengangkut peti kemas nekat melakukan putar balik di KM 470 ruas Salatiga-Boyolali. Aksi tersebut menimbulkan perhatian serius dari pengelola jalan tol dan pihak berwajib.

PT Trans Marga Jateng (TMJ), selaku pengelola ruas tol tersebut, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Direktur Utama PT Trans Marga Jateng, Prajudi, menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh pengemudi truk sangat melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jalan atas kejadian ini. Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama kami,” ujar Prajudi dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan.

Menurut Prajudi, tindakan putar arah di jalur bebas hambatan sama sekali tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, TMJ berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lapangan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan di jalan tol Semarang-Solo.

Beberapa langkah konkret yang akan diambil antara lain:

  • Pengetatan patroli berkala untuk memastikan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas.
  • Optimalisasi pemantauan lewat CCTV agar dapat segera mengetahui adanya pelanggaran.
  • Percepatan respons petugas di lapangan untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran serupa secara cepat.

Selain itu, TMJ juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya PJR Jateng 1B dan VII, guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Proses hukum dan penelusuran internal sedang berjalan agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

TMJ kembali mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan, terutama pengemudi kendaraan besar, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Tindakan manuver berbahaya seperti putar balik di jalan tol bisa memicu kecelakaan fatal.

Aturan terkait sanksi bagi pengemudi yang melakukan putar balik di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Dalam pasal 86 ayat 2 poin a sampai c, disebutkan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

  • Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Sistem tertutup yang dimaksud adalah pengendara melakukan pembayaran saat berada di gardu keluar tol. Ketika pertama masuk tol, pengendara belum melakukan pembayaran, karena tap-in pada gardu awal hanya untuk membuka palang atau portal.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pengemudi lebih waspada dan mematuhi prosedur pembayaran tol yang telah ditetapkan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga keselamatan diri dan orang lain saat berkendara di jalan tol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *