Terjebak dalam Sumpah Sendiri: Sebelum Pakai Rompi Pink, Eks Bos BGN Sony Sanjaya Pernah Umbar Rahasia Mafia MBG

Mantan Pejabat BGN Terlibat dalam Korupsi yang Dulu Dikritik

JAKARTA – Seorang mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana kekuasaan dan kesempatan bisa mengubah seseorang menjadi pelaku tindakan tidak terpuji.

Sebelumnya, Sony sempat tampil sebagai tokoh yang memperjuangkan transparansi dan keadilan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, kini ia harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya sendiri.

Kritik Awal terhadap Praktik Korupsi

Beberapa waktu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sony secara aktif mengkritik praktik “jual beli” titik dapur SPPG. Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap oknum LSM atau kelompok tertentu yang mengaku memiliki akses khusus.

Menurutnya, para pelaku sering meminta setoran besar uang kepada warga dengan janji jaminan kelolosan titik dapur. Sony menegaskan bahwa BGN tidak pernah bekerja sama dengan perantara dan semua pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui portal resmi.

Kejatuhan yang Mendadak

Namun, drama heroisme yang dipertontonkan oleh Sony berakhir dalam sekejap. Hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot tiga pimpinan BGN, penyidik Kejaksaan Agung langsung menetapkan Sony sebagai tersangka bersama dua mantan kepala BGN lainnya. Ironisnya, modus korupsi yang sebelumnya dikritik oleh Sony justru diduga kuat digerakkan oleh dirinya sendiri.

Penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran

Pelaksana Tugas Harian Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi bahwa ketiga mantan pimpinan BGN ini resmi menjadi tersangka atas dugaan penyimpangan tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026.

Alih-alih menggandeng yayasan sekolah yang kredibel, trio pejabat ini justru menggunakan jaringan yayasan abal-abal yang terafiliasi dengan kantong pribadi mereka. Anggaran yang awalnya sebesar Rp 85,27 triliun pada tahun 2025 meningkat drastis menjadi Rp 268 triliun di tahun 2026, tetapi justru disalahgunakan.

Manipulasi Sistem Verifikasi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, membongkar bahwa yayasan-yayasan “siluman” yang tidak memenuhi syarat sengaja diloloskan secara sepihak. Caranya adalah dengan mengintervensi sistem verifikasi pada portal mitra BGN atas atensi khusus dari para tersangka. Akibatnya, yayasan-yayasan tidak kredibel tersebut sukses menyedot insentif haram hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Pengadaan Barang yang Tidak Relevan

Keserakahan komplotan ini tidak berhenti pada manipulasi titik dapur gratis. Penyidik menemukan borok yang lebih besar dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Ketiga tersangka nekat menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar Kerangka Acuan Kerja (KAK) diubah demi meloloskan barang-barang mewah non-gizi.

Akibatnya, uang negara terkuras habis untuk membiayai pengadaan fiktif, termasuk pembelian 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu rahasia, 31 ribu unit tablet gawai, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan menu makanan anak sekolah.

Tanggung Jawab yang Harus Dihadapi

Kini, Sony Sanjaya harus bersiap mempertanggungjawabkan setiap ucapan dan tindakan culasnya di hadapan meja hijau. Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berada dalam posisi kekuasaan, bahwa tindakan tidak etis akan selalu terbongkar dan mendapat konsekuensi yang berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *