Harga Emas Antam Hari Ini Tetap Stabil
JAKARTA – Harga emas Antam pada hari Rabu, 3 Juni 2026, tercatat tidak mengalami perubahan atau tetap stabil. Harga ini mencerminkan situasi pasar yang tenang dan tidak adanya fluktuasi signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Emas batangan Antam dengan ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, saat ini dijual dengan harga sebesar Rp1.437.000. Sementara itu, untuk ukuran 1 gram, harga jualnya mencapai Rp2.774.000. Dengan peningkatan ukuran, harga juga meningkat secara proporsional.
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan beratnya:
- 0,5 gram: Rp1.437.000
- 1 gram: Rp2.774.000
- 5 gram: Rp13.645.000
- 10 gram: Rp27.235.000
- 25 gram: Rp67.962.000
- 50 gram: Rp135.845.000
- 100 gram: Rp271.612.000
- 500 gram: Rp1.357.320.000
- 1.000 gram: Rp2.714.600.000
Selain harga beli, harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini juga tetap stabil. Buyback emas Antam saat ini ditetapkan pada harga Rp2.584.000 per gram. Harga ini tidak berubah dibandingkan dengan hari sebelumnya, menunjukkan stabilitas pasar.
Buyback adalah transaksi di mana pemilik emas dapat menjual kembali logam mulia mereka kepada pihak tertentu, seperti Antam. Biasanya, harga buyback lebih rendah dibandingkan harga jual saat itu. Hal ini disebabkan oleh biaya operasional dan risiko yang terkait dalam proses pembelian kembali.
Dalam konteks regulasi, setiap transaksi buyback atau pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, jika nominal transaksi melebihi Rp10 juta, maka pajak akan dikenakan sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.
Sementara itu, ketika melakukan pembelian emas batangan, pajak PPh 22 juga dikenakan. Besaran pajaknya adalah 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pemerintah.
Stabilitas harga emas Antam hari ini menunjukkan bahwa pasar emas masih dalam kondisi stabil, meskipun ada kemungkinan perubahan akibat faktor eksternal seperti pergerakan nilai tukar mata uang asing atau kondisi ekonomi makro.
Bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas, penting untuk memperhatikan regulasi pajak serta memastikan transaksi dilakukan melalui saluran resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan.












