Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar, Berawal dari Ancaman Jadi Tersangka

Jaksa mengungkap dugaan pemerasan Rp55 miliar terhadap Tan Kian dalam dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa mengungkap dugaan pemerasan Rp55 miliar terhadap Tan Kian dalam dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Istimewa)

Dalam dakwaan, Ferry kemudian melaporkan kepada Febrie bahwa Tan Kian ketakutan dan bersedia memberikan uang sekitar Rp50 miliar. Pertemuan antara Ferry dan Febrie disebut berlangsung ketika keduanya berada di rumah duka di kawasan Grogol.

Jaksa kemudian mengungkap adanya percakapan yang menjadi salah satu bagian penting dalam dakwaan. “Dinginkan saja dulu,” kata jaksa menirukan ucapan Febrie.

Menurut dakwaan, uang tersebut kemudian diterima Ferry dalam tiga tahap di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan. Nilainya disebut mencapai SGD5 juta, yang oleh jaksa disebut setara sekitar Rp55 miliar.

Uang Disebut Berpindah Tangan

Setelah menerima uang dari Tan Kian, Ferry disebut melaporkan penerimaan tersebut kepada Febrie. Febrie kemudian didakwa memerintahkan Ferry menyerahkan uang kepada Nurman Herin di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Nurman disebut menerima uang tersebut dan menyimpannya di kantor PT Koin Money Changer di Jakarta Selatan. Beberapa hari kemudian, menurut dakwaan, Ferry kembali melaporkan kepada Febrie bahwa uang tersebut telah diterima.

Jaksa kemudian mendakwa Nurman menyerahkan sekitar Rp50 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang bersumber dari Tan Kian kepada Febrie di kediamannya.

Rangkaian perpindahan uang tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang dibangun jaksa terhadap para terdakwa.

Bukan Sekadar Permintaan Uang

Dakwaan tersebut menggambarkan dugaan pemerasan bukan semata-mata sebagai transaksi uang, melainkan berkaitan dengan posisi dan kewenangan penegakan hukum yang saat itu melekat pada Febrie.

Jaksa menyebut Febrie memiliki kewenangan dalam penanganan perkara korupsi di lingkungan Jampidsus. Kewenangan tersebut, menurut dakwaan, kemudian dikaitkan dengan kekhawatiran Tan Kian akan status hukumnya.

Konstruksi inilah yang membuat dugaan pemerasan dalam perkara tersebut menjadi sorotan. Namun, seluruh uraian mengenai peran Febrie, Don Ritto, Nurman Herin, Ferry Yanto maupun aliran uang Rp55 miliar tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Febrie dan terdakwa lainnya memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan tersebut melalui proses persidangan.