Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar, Berawal dari Ancaman Jadi Tersangka

Jaksa mengungkap dugaan pemerasan Rp55 miliar terhadap Tan Kian dalam dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa mengungkap dugaan pemerasan Rp55 miliar terhadap Tan Kian dalam dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Istimewa)

Atas dugaan perbuatannya, Febrie Adriansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persidangan selanjutnya akan menjadi arena bagi jaksa untuk membuktikan konstruksi dakwaan sekaligus bagi para terdakwa untuk mengajukan bantahan dan pembelaan.