Atas dugaan perbuatannya, Febrie Adriansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan selanjutnya akan menjadi arena bagi jaksa untuk membuktikan konstruksi dakwaan sekaligus bagi para terdakwa untuk mengajukan bantahan dan pembelaan.













