3 Langkah Cek Saldo KKS Mandiri untuk Bansos Pangan Rp400 Ribu!

Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 4 Tahun 2025

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 yang akan dimulai pada bulan November 2025. Ini merupakan tahap terakhir dalam tahun anggaran 2025 dan menjadi harapan bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Salah satu keuntungan utama dari proses ini adalah kemudahan akses informasi. KPM kini dapat memeriksa status penerima bantuan secara online, sehingga tidak perlu datang ke kantor kelurahan atau dinas sosial hanya untuk memastikan nama mereka terdaftar. Proses ini sangat mudah dan bisa dilakukan melalui ponsel pintar atau komputer.

Langkah-Langkah Cek Status Penerima PKH Tahap 4

Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk memeriksa status penerima PKH Tahap 4:

  1. Kunjungi Situs Resmi Kemensos

    Buka browser Anda dan kunjungi laman resmi Kementerian Sosial. Pastikan situs tersebut aman dan resmi.

  2. Isi Data Wilayah Penerima

    Di kolom yang tersedia, masukkan data lokasi sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan secara berurutan.

  3. Input Nama Lengkap

    Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan data KTP pada kolom “Nama PM (Penerima Manfaat)”.

  4. Lakukan Verifikasi Keamanan (Captcha)

    Masukkan empat huruf kode captcha yang tertera dalam kotak gambar ke kolom di bawahnya. Fungsi dari captcha adalah untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.

  5. Klik ‘Cari Data’

    Setelah semua data dimasukkan, klik tombol berwarna merah “Cari Data”. Sistem akan segera memproses dan menampilkan hasil pencarian.

Indikator Status Pencairan PKH Tahap 4

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH Tahap 4, sistem akan menampilkan informasi detail, antara lain:

  • Nama PM: Nama lengkap Anda sebagai penerima.
  • Umur: Usia Anda.
  • Jenis Bansos: Kolom PKH dengan keterangan status di sebelahnya.
  • Status: Akan tertulis “YA”, menandakan Anda ditetapkan sebagai penerima.
  • Keterangan: Menjelaskan status penyaluran Anda, misalnya: “Proses Bank/Pos”.
  • Periode: Akan tercantum periode Oktober – Desember 2025, yang menandakan Tahap 4.

Dana Langsung Masuk Rekening?

Bagi KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan terdaftar sebagai nasabah bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dana bantuan PKH Tahap 4 biasanya langsung ditransfer ke rekening bank mereka. Proses transfer ini disebut mekanisme non-tunai yang efektif dan aman.

Untuk KPM yang belum memiliki KKS atau tinggal di daerah yang sulit dijangkau, penyaluran bantuan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Syarat dan Kriteria Utama Penerima PKH

Agar tetap menerima bantuan PKH, KPM harus memenuhi beberapa syarat utama, seperti:

  • Terdaftar dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Memiliki komponen PKH, seperti Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini, Anak Sekolah, Penyandang Disabilitas Berat, atau Lanjut Usia.
  • Memenuhi kewajiban bersyarat, seperti anak sekolah wajib bersekolah dan ibu hamil wajib memeriksakan kesehatan.

Pastikan data di KTP Anda sama persis dengan data yang tersimpan di DTKS agar tidak terjadi kegagalan pencairan. Dengan memperhatikan hal ini, KPM dapat lebih yakin bahwa bantuan akan cair tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *