BREBES – Sekitar 58 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai APBD Kabupaten Brebes dicoret atau dinonaktifkan dari kepesertaan.
Alasannya, keterbatasan anggaran Pemkab Brebes untuk menanggung iuran para peserta BPJS PBI. Sehingga, kepesertaan mereka terpaksa dicoret untuk efesiensi anggaran tahun 2023.
Penonaktifan 58 ribu peserta BPJS PBI ini dilakukan sejak bulan November 2023 hingga sekarang. Namun demikian, Pemkab Brebes melakukan langkah alternatif agar warga miskin tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
Langkah yang dilakukan adalah, warga miskin yang tidak memiliki BPJS PBI dan bagi warga miskin yang BPJS PBI-nya dinonaktifkan, bisa mengurusnya kembali dengan skema non cut off dengan syarat menjadi pasien.
“Peserta BPJS PBI yang nonaktif bisa diaktifkan kembali jika peserta itu menjadi pasien dan dirawat di rumah sakit. Saat dirawat, sebelum 3×24 jam mereka bisa mengurus SKTM dari desa sampai di Dinas Kesehatan, nanti sebelum pukul 17.00 atau jam 5 sore, BPJS sudah aktif kembali dan bisa langsung digunakan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Ineke Tri Sulistiowati, Selasa, 9 Januari 2024.
Respon (1)
Komentar ditutup.