Jabar  

Achmad Nugraha dan Riantono Divonis, Nina dan Sendi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Bandung

Pelantikan Anggota DPRD Kota Bandung yang Baru

BANDUNG – DPRD Kota Bandung kembali melaksanakan rapat paripurna untuk mengucapkan sumpah kepada dua anggota baru, yaitu Nina Fitriana Sutadi dan Sendi Lukmanulhakim. Keduanya resmi menjadi anggota dewan melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) dalam masa jabatan 2024-2029.

Nina dan Sendi berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mereka ditetapkan sebagai pengganti Achmad Nugraha dan Riantono, yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait program Bandung Smart City.

Proses pelantikan dilakukan di Gedung DPRD Kota Bandung pada Senin 25 Agustus 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Asep Mulyadi beserta pimpinan lainnya seperti Toni Wijaya, Edwin Senjaya, dan Rieke Suryaningsih.

Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan serta jajaran Pemkot Bandung dan unsur Forkopimda. Dalam kesempatan itu, Asep Mulyadi menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Nina dan Sendi. Ia berharap keduanya dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Semoga kepercayaan yang diberikan kepada saudara dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena setiap kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban. Tidak hanya kepada yang memberi kepercayaan, tetapi terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Selain itu, Asep menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara Nina dan Sendi dengan sesama anggota DPRD. Ia juga meminta keduanya untuk menjalin kerja sama yang harmonis dengan jajaran eksekutif di Pemkot Bandung.

Fokus Tugas Nina dan Sendi

Setelah proses pelantikan selesai, Nina Fitriana Sutadi mengungkapkan bahwa isu sampah akan menjadi perhatiannya utama dalam menjalankan tugasnya di Komisi III. Nina yang juga menjabat sebagai Ketua RW 18 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, memiliki pengalaman dalam mengelola masalah lingkungan.

Sementara itu, Sendi Lukmanulhakim, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Forum RW Kota Bandung, menyampaikan fokusnya pada isu akses pendidikan dasar. Menurutnya, banyak warga di Kiaracondong kesulitan mengakses sekolah negeri, sehingga harus masuk ke sekolah swasta.

Peran Komisi dalam DPRD

Komisi III dan Komisi II memiliki peran penting dalam DPRD Kota Bandung. Komisi III biasanya menangani isu-isu seperti lingkungan, perumahan, dan tata kota. Sementara Komisi II lebih fokus pada bidang pemerintahan, kepegawaian, dan administrasi umum.

Nina dan Sendi akan bekerja sama dengan para anggota komisi lainnya untuk membahas berbagai isu yang berkaitan dengan wilayah masing-masing.

Keberlanjutan dan Tanggung Jawab

Kehadiran Nina dan Sendi di DPRD Kota Bandung tidak hanya menjadi bentuk kepercayaan dari partai, tetapi juga harapan masyarakat terhadap perwakilan mereka. Dengan latar belakang pengalaman di tingkat kelurahan dan forum RW, keduanya diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan kota.

Selain itu, keduanya juga diharapkan mampu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Meskipun memiliki latar belakang yang berbeda, Nina dan Sendi memiliki tantangan yang sama, yaitu membangun hubungan yang baik dengan eksekutif dan legislatif. Mereka juga diharapkan mampu menjawab berbagai isu yang muncul di masyarakat secara cepat dan efektif.

Dengan adanya pelantikan ini, DPRD Kota Bandung kembali memperkuat struktur organisasinya. Semoga dengan hadirnya Nina dan Sendi, kinerja DPRD dapat semakin optimal dan mampu memberikan solusi yang tepat bagi masyarakat Bandung.